Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pertemuan dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2014).
Pertemuan tingkat pimpinan itu untuk membahas pengawasan pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014, termasuk potensi pelanggaran tindak pidana korupsi dalam laporan dan penggunaan dana kampanye tersebut.
"Koordinasi mengenai dana kampanye. Bicara dengan KPU, Bawaslu dan PPATK," kata Ketua KPU, Husni Kamil, setiba di kantor KPK.
Menurut Husni, sejauh ini KPU sebatas melaksanakan peraturan terkait pengawasan dana kampanye, di antaranya dengan menganulir 25 calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dari 9 partai politik dan 35 calon anggota DPD RI.
Di sela pertemuan, Husni menyampaikan kepada wartawan, bahwa pertemuan ini juga membahas sejumlah kegiatan yang harus dilakukan KPU, Bawaslu, PPATK dan KPK terkait sistem dana kampanye agar anggota dewan dan pemimpin yang dilahirkan dari Pileg dan Pilpres mempunyai integritas personal.
Ia menambahkan, KPU siap memberikan data tambahan bila KPK memerlukan untuk pengawasan dana kampanye. "Kalau KPK kan bisa akses langsung ke website KPU. Kalau ada data-data yang diperlukan untuk menyempurnakan, kami beri. Sekarang data data yang dibutuhkan dan sudah diminta KPK itu menyangkut tentang daftar calon anggota legislatif yang incumbent," ungkapnya.
Husni menambahkan, dirinya tidak dalam posisi memberikan penilaian tentang sudah atau belum transparannya laporan dana kampanye parpol yang sudah disetorkan ke KPU beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan dari koordinasi tentang dana kampanye parpol peserta pemilu ini diharapkan ada komitmen dan sikap yang sama tentang pentingnya kompetisi Pileg dan Pilpres 2014 secara adil. "Oleh karena itu, ini yang jadi fokus Bawaslu, dan KPK mudah-mudahan bisa mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas," kata Nasrullah.
Menurutnya, jika ada indikasi tindak pidana terkait dana kampanye tersebut, maka KPK selaku penegak hukum bisa masuk untuk memprosesnya. "Mudah-mudaan kami mampu mengawal itu secara bersama-sama," imbuhnya. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News