kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gerindra setuju dana bansos dibekukan


Rabu, 26 Maret 2014 / 06:30 WIB
Gerindra setuju dana bansos dibekukan
ILUSTRASI. Ternyata ada beberapa manfaat dari menulis yang bisa membantu menjaga kesehatan mental dan juga memori.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sepakat dengan saran yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dana bantuan sosial (bansos) dibekukan hingga penyelenggaraan pemilu 2014 usai. Dana itu dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

"Dalam situasi menjelang pemilu, dana bansos bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan kampanye maupun pencitraan semata," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Menurut Fadli, dana sebesar Rp 91,8 triliun tersebut rawan digunakan karena pihak yang mencairkan dana itu ikut berkompetisi dalam pemilu.

"Kami sangat mendukung langkah KPK. Upaya KPK dalam pembekuan dana bansos hingga pemilu berakhir adalah langkah yang sangat tepat," ujarnya.  

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah pusat dan daerah membekukan dana bantuan sosial sampai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 berakhir. KPK menilai, penggunaan dana bansos menjelang pemilu sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

”KPK mendesak dana itu dibekukan sampai setelah pemilu. KPK punya wewenang untuk meminta itu. Seperti dalam kasus dana optimalisasi Rp 27 triliun, KPK juga sikapi itu ke pemerintah,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (24/3/2014). (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×