Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (28/5) siang. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Suryadharma, yaitu kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tipikor yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (28/5).
Priharsa mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Namun, belum diketahui apa saja yang disita penyidik dari kediaman Suryadharma.
"Penggeledahan berjalan lancar," kata Priharsa.
Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Tidak hanya itu, diduga juga terdapat kuota haji untuk para wartawan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News