kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Bank Tanah Nasional dibentuk tahun ini


Kamis, 04 Januari 2018 / 21:53 WIB
Badan Bank Tanah Nasional dibentuk tahun ini


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membentuk Badan Bank Tanah Nasional di tahun ini. Tujuannya guna mengakomodir tanah terlantar menjadi persediaan tanah negara.

Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif bilang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Bank Tanah akan dibentuk organisasi bank tanah.

Organisasi tersebut dengan susunan yakni komite atau dewan bank tanah terdiri dari beberapa menteri yang ditunjuk oleh presiden. Selain itu dewan pengawas dan badan pelaksana ditunjuk komite bank tanah.

Badan Pelaksana Bank Tanah Nasional ini akan mempunyai kewenangan mengelola potensi tanah yang bisa dikelola. Antara lain, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, membeli tanah masyarakat.

Tanah tersebut tidak hanya diberikan untuk pembangunan, tapi juga untuk fasilitas umum atau fasilitas militer tanpa harus dikomersialkan.

"Pemerintah tak akan mengambil secara paksa kecuali tanah tersebut dalam status hukum ataupun dalam proses masuk tanah terlantar," kata Himawan kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Untuk memperkuat kewenangan Badan Bank Tanah Nasional pemerintah akan membuat beberapa peraturan terkait instruksi teknis pertanahan, penyerahan, pemanfataan tanah.

Hal tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri ATR dan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Bank Tanah Nasional.

"Target aturannya kita harapkan pertengahan tahun ini sudah mapan. Jadi sesuai dengan RPJMN bahwa bank tanah harus terbentuk sebelum tahun 2019," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×