Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus dalam perkara transfer pricing yang menjerat PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi.
Penyidik menduga PT TPL melaporkan harga produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam transaksi penjualan selama 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dugaan tersebut berkaitan dengan penjualan produk pulp PT TPL kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu korporasi yakni PT TPL sebagai Tersangka Korporasi,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: PT Toba Pulp (INRU) Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp 2 T
Dalam transaksi tersebut, penyidik menduga PT TPL melakukan under invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Dugaan tersebut dilakukan dengan mengubah kode klasifikasi barang atau HS Code atas produk pulp yang dijual. Secara sederhana, HS Code merupakan kode yang digunakan untuk mengelompokkan atau mengidentifikasi jenis barang dalam perdagangan.
Menurut Kejagung, produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar seharusnya merupakan Dissolving Pulp, justru diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dengan pencatatan tersebut, penyidik menduga informasi mengenai jenis dan nilai produk yang diperjualbelikan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Produk pulp tersebut dijual PT TPL secara ekspor kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International (MMI) Ltd. atau DP Macau. Selain itu, terdapat pula penjualan produk secara lokal kepada Asia Pacific Rayon (APR).
Kejagung menduga persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan pelaporan pajak perusahaan. PT TPL seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Dua Pegawai Terserat Korupsi PT TPL, Ditjen pajak Janji Perkuat Pengawasan Internal
Dokumen tersebut diperlukan untuk melihat apakah transaksi yang dilakukan perusahaan, khususnya dengan pihak yang masih memiliki hubungan afiliasi, telah dilakukan dengan harga yang wajar.
Namun, penyidik menduga laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kejagung juga menduga terdapat kerja sama antara PT TPL dengan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan laporan transfer pricing dan SPT PT TPL. Rangkaian perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 orang saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dengan persetujuan Pengadilan Negeri.
Selain itu, Kejagung telah meminta ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pembentukan Badan Ekspor Demi Atasi Manipulasi Ekspor dan Modus Transfer Pricing
Atas perkara ini, PT TPL disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primair dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan subsidair, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














