kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Januari 2017, pemerintah mulai bentuk Bank Tanah


Kamis, 17 November 2016 / 19:19 WIB
Januari 2017, pemerintah mulai bentuk Bank Tanah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyatakan, pemerintah akan segera membentuk Bank Tanah. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN mengatakan, terkait hal itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah.

Peraturan tersebut ditargetkan selesai Januari 2017. "Sedang dirumuskan, tugasnya apa, caranya bagaimana, kapan mulai dilakukan, tapi intinya aturannya keluar Januari 2017," katanya di Jakarta Kamis (17/11).

Himawan Arif, Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN mengatakan, keputusan pembentukan Bank Tanah tersebut dibuat untuk memastikan ketersediaan tanah bagi pembangunan infrastruktur. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk program pengendalian harga dan penguasaan tanah oleh sekelompok pelaku usaha.

"Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah tapi sangat sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang menguasai akses, upaya ini adalah salah satu untuk mengatasi itu," katanya.

Himawan mengatakan, rencananya, tanah yang akan dijadikan celengan pemerintah dalam Bank Tanah mereka nanti akan didapat dari beberapa sumber. Pertama, lahan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi yang tidak terpakai.

Kedua, tanah yang mengalami perubahan peruntukan. Ketiga, tanah dari proses pembebasan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×