kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid Bank Tanah berupa Peraturan Pemerintah


Kamis, 04 Januari 2018 / 20:23 WIB
Beleid Bank Tanah berupa Peraturan Pemerintah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merubah rencana payung hukum untuk program bank tanah. Jika semula payung hukum akan tertuang dalam Peraturan Presiden, namun calon beleid itu diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Bank Tanah.

Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif menyatakan alasan perubahan rencana beleid tersebut agar ada kekuatan hukum lebih luas bagi badan bank tanah yang akan diatur dalam beleid ini. Menurutnya fungsi dan kewenangan badan bank tanah akan lebih strategis dalam PP.

"Untuk menjalankan tugas bank tanah maka dibentuk Badan Bank Tanah Nasional yang fungsinya menghimpun, mengelola, mengembangkan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan maupun kepentingan umum," kata Himawan kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Beleid ini ia bilang akan mengatur pembentukan komite bank tanah, dewan pengawas serta badan pelaksana bank tanah nasional. Selain itu juga diatur kewenangan, tata kelola, hak atas tanah. Nah, meski saat ini beleid tersebut masih dalam proses finalisasi, namun ia berharap bisa segera diterbitkan.

"Kami targetkan draft Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah ini bisa diluncurkan ke presiden pada Maret atau April."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×