kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan Bank Tanah terganjal payung hukum


Selasa, 10 Januari 2017 / 22:16 WIB
Pembentukan Bank Tanah terganjal payung hukum


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membentuk Bank Tanah terganjal. Ganjalan datang dari payung hukum yang disiapkan.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, untuk membentuk Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah, rencananya diterbitkan Januari ini. Tapi, ternyata setelah dievaluasi lagi, payung hukum yang disiapkan tersebut dinilai tidak cukup. Pembentukan Bank Tanah harus dipayungi oleh undang-undang.

"Tidak cukup kuat kalau PP. Misal Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum ambil tanah terlantar dibatalkan dengan Permen yang cantolannya PP tadi susah, berkaca dari kasus kemarin dari 20 kasus yang dibawa ke pengadilan, 21 kita kalah, makanya harus UU," katanya di Jakarta, Selasa (10/1).

Sofyan mengatakan, setelah tidak jadi dilakukan dengan PP, rencananya pembentukan Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum akan dimasukkan ke dalam revisi UU Pertanahan. Pemerintah akan mengusulkan penambahan bab baru dalam revisi uu tersebut.

Usulan tersebut akan disampaikan Februari mendatang. Pemerintah ingin membentuk Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum untuk memastikan ketersediaan tanah bagi pembangunan infrastruktur.

Himawan Arif, Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN mengatakan, langkah tersebut juga dilakukan untuk program pengendalian harga dan penguasaan tanah oleh sekelompok pelaku usaha. "Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah, tapi sangat sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang menguasai akses, upaya ini adalah salah satu untuk mengatasi itu," katanya.

Himawan mengatakan, rencananya, tanah yang akan dijadikan celengan pemerintah dalam Pembentukan bank tanah terganjal payung hukum nanti akan didapat dari beberapa sumber. Pertama, lahan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi yang tidak terpakai. Kedua, tanah yang mengalami perubahan peruntukan. Ketiga, tanah dari proses pembebasan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×