Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Berakhir sudah era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Pemilik sepeda motor dan mobil listrik bersiap-siaplah mengeluarkan uang pajak kendaraan yang lebih besar dari biasanya.
Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membawa perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, secara aturan, mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman Jemaah Haji hingga US$ 3.000
Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Namun demikian, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh. Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.
Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Meski begitu, kebijakan serupa tidak wajib diikuti oleh daerah lain.
Dalam aturan terbaru ini, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Bobot tersebut mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Tonton: Ekonomi RI di Ujung Tanduk?! Bank Dunia Bongkar Fakta Mengejutkan!
Menariknya, dalam lampiran Permendagri 11/2026 tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Hal ini menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050, yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional.
Kesamaan tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah.
Aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat memperhitungkan biaya kepemilikan, karena besaran pajak bisa berbeda tergantung wilayah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/04/17/071521315/mobil-listrik-tidak-lagi-otomatis-bebas-pajak-ini-aturan-barunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













