kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Awas, akun facebook Susi Pudjiastuti palsu


Senin, 24 November 2014 / 19:22 WIB
Awas, akun facebook Susi Pudjiastuti palsu
ILUSTRASI. Nonton Anime Oshi no Ko Episode 8 dan Link Subtitle Indonesia di Bstation, iQIYI, dll


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sehubungan maraknya informasi yang berkembang dalam situs jejaring media sosial yang bersumber dari akun-akun yang mirip atau mengaku sebagai akun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merasa perlu untuk menyampaikan klarifikasi bahwa semua akun tersebut adalah palsu.

“Sehingga tidak merepresentasikan Susi Pudjiastuti sebagai pribadi maupun sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Susi melalui siaran pers, Senin (24/11)

Menteri Susi menegaskan tidak pernah menggunakan Facebook untuk berinteraksi dengan masyarakat. Hal ini sangat penting diketahui publik agar desiminasi informasi melalui fanpage facebook yang mirip atau mengaku sebagai akun Susi Pudjiastuti tersebut adalah bukan berasal dari dirinya.

"Sehingga KKP tidak tahu-menahu dan tidak bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh aku-akun yang mirip atau mengatasnamakan Susi Pudjiastuti," ujarnya.

Susi mengatakan, saat ini untuk desiminasi informasi tentang program dan kebijakan KKP serta kegiatan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui media sosial adalah melalui website KKP (http://www.kkp.go.id/), twitter (@KemenKP) dan fanpage facebook Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan link (https://www.facebook.com/pages/Kementerian-Kelautan-dan-Perikanan-Republik-Indonesia/1436132989984381?fref=ts).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×