kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Australia stop ekspor sapi, komisi IV desak kementan ajukan amandemen UU


Jumat, 10 Juni 2011 / 13:57 WIB
Australia stop ekspor sapi, komisi IV desak kementan ajukan amandemen UU
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah Bank Mandiri hari ini Jumat 4 September, cek sebelum tukar valas./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2020.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Komisi IV DPR mendesak Kementerian Pertanian segera mengajukan amendemen Undang-undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Revisi undang-undang itu akan memungkinkan Indonesia melakukan impor sapi bakalan dari negara selain Australia.

Selama ini, regulasi itu hanya memungkinkan Indonesia untuk melakukan impor sapi bakalan berdasarkan basis negara (country base). Regulasi itu diterapkan untuk memproteksi kemungkinan impor sapi yang mengidap penyakit menular.

"Upaya kami untuk mengurangi ketergantungan impor dari Australia adalah mendesak Kementan segera mengamendemen undang-undang itu. Supaya kita bisa gunakan sistem zone base (impor berbasis wilayah)," tutur Ketua Komisi IV DPR Romahurmuzy, Jumat (10/6).

Dia menyadari, untuk mencapai swasembada daging harus diawali dengan pengembangbiakan sapi bakalan di dalam negeri. Namun, upaya itu terkendala lantaran regulasi tidak memperkenankan Indonesia memilih negara tertentu yang pada wilayahnya terdapat sapi pengidap penyakit menular.

Hal itulah yang menurut dia menyulitkan Indonesia mendatangkan sapi bakalan dari negara selain Australia. "Indonesia harus segera terapkan regulasi zone base untuk mempercepat swasembada daging," ujar dia.

Sebagai informasi, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Wahana Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Wamti), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Institute for Global Justice (IGJ) pernah mengajukan uji materi pada 2010 setelah undang-undang itu disahkan.

Mereka menilai pasal 44 ayat (3), pasal 59 ayat (2) dan (4), serta pasal 68 ayat (4) UU No 18 Tahun 2009 itu mengesampingkan aspek keamanan konsumsi daging impor. Artinya, pemerintah dianggap melalaikan risiko penyakit hewan.

Jauh sebelum regulasi itu terbit, Indonesia memiliki payung hukum Undang-Undang No6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang ini tidak mencabut Staatsblat 1912 No 432 tentang Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan. Pada Bab 3 butir 1 tercantum pernyataan dilarang mengimpor daging dari negara yang tertular penyakit hewan menular (country base).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×