kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

Aturan tentang perdagangan elektronik terbit, ini alasannya


Selasa, 10 Desember 2019 / 16:49 WIB
Aturan tentang perdagangan elektronik terbit, ini alasannya
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. TRIBUNNEWS/HO


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) ini diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di tanah air. Serta meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online).

Baca Juga: LKPP desak Kementerian/Lembaga punya perencanaan baik gunakan e-katalog

Dengan adanya PP PMSE ini, tidak akan ada diskriminasi bagi pelaku usaha niaga el, baik yang berkedudukan di Indonesia, maupun yang tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatannya di sini. 

PP ini juga mengatur kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) antara pelaku usaha asing dan lokal. 

"Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE merupakan rumusan strategi pemerintah yang berupaya mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat," jelas Mendag Agus dalam siaran persnya, Senin (10/12).

Baca Juga: Amazon akan mengangkat 1.800 pekerja di Prancis pada tahun 2019

Penyusunan PP PMSE ini diamanatkan dalam dari Pasal 65 UU Perdagangan. PP PMSE bertujuan untuk membangun 'consumer trust' dan 'consumer confidence' dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. 

Selain itu, untuk memastikan terciptanya ekosistem niaga-el yang aman yang dapat mendorong peningkatan aktivitas dan pertumbuhan perdagangan, serta industri niaga-el.

“Dengan kejelasan aturan main dan juga seimbangnya kesempatan berusaha di bidang niaga-el yang dijamin peraturan pemerintah, diharapkan dapat mendorong para pemain lokal agar semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia," kata Mendag Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×