Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan aturan teknis penerbitan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan KMILN.
Lewat beleid ini, pemerintah akan memberi identitas KMILN untuk masyarakat Indonesia di luar negeri yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). KMILN berfungsi sebagai kartu tanda pengenal dan alat pemetaan guna menjaring potensi dan jejaring masyarakat Indonesia di luar negeri.
Permohonan KMILN bisa diajukan oleh, pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap atau bekerja di luar negeri. Kedua, Warga Negara Asing (WNA) eks WNI. Ketiga, WNA anak dari eks WNI. Kempat, WNA yang orang tua kandungnya WNI
Pemegang KMILN akan mendapat sejumlah fasilitas berupa izin membuka rekening di perbankan umum Indonesia, memiliki properti di Tanah Air dan mendirikan badan usaha di Indonesia.
Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Al Busyra mengatakan, kini kementeriannya tengah sosialisasi di sejumlah negara agar masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri sukarela mendaftar guna mendapat KMILN. Kemlu juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memberi fasilitas bagi masyarakat pemegang KMILN. "Target kami KMILN ini bisa diikuti oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia di luar negeri," katanya kepada KONTAN, Minggu (17/9).
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady bilang, tingginya transaksi keuangan diaspora ke Indonesia menjadi mendorong pemerintah merilis beleid ini. Aturan ini diharapkan bisa mempermudah diaspora melakukan investasi di Indonesia.
Masa berlaku KMILN selama dua tahun. Tapi pemerintah berhak mencabutnya sebelum masa berlaku kartu habis jika pemilik kartu ini terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News