Reporter: Venny Suryanto, Rahma Anjaeni | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuan kebijakan ini agar penyaluran subsidi bunga kredit UMKM lebih lancar.
Beleid baru tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid anyar ini, merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemenkeu Juni 2020.
Baca Juga: Kemenkeu: Subsidi bunga UMKM ntuk meringankan beban pelaku usaha
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini. Pertama, simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA).
Di aturan baru penyaluran subsidi ditujukan kepada debitur melalui penyalur. Sedangkan di aturan lama penyaluran dilakukan dengan menggunakan VA milik debitur, baru dipindahbukukan ke rekening penyalur. Dengan kata lain, kini subsidi dilakukan langsung ke rekening penyalur dengan menggunakan daftar nominatif debitur dan pemberitahuan ke debitur atas haknya terhadap subsidi.
Kedua, adanya penggantian kriteria penyalur. Di dalam PMK ini, pernyataan kesediaan penyalur untuk mengikuti prosedur PMK tidak lagi digunakan. Pasalnya, penyalur yang tidak bersedia bisa menghambat tujuan dari pemberian subsidi yang ditujukan untuk manfaat debitur.
Baca Juga: Hingga 9 Juli, realisasi penyerapan dana PEN sektor koperasi dan UMKM baru 6,82%
Ketiga, dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur. Penyalur dapat menagih setelah bukti pembebanan subsidi atas kewajiban debitur disampaikan ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Ini menjadi penegasan bahwa pemenuhan kriteria debitur penerima subsidi jadi tanggung jawab penyalur.
Keempat, penambahan opsi penyampaian data debitur. Melalui aturan ini, pemerintah menambahkan opsi penyampaian data debitur koperasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), termasuk juga dengan tata caranya.
"Penambahan data debitur yang disampaikan oleh penyalur berupa data debitur tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dan debitur dengan kewajiban restrukturisasi," kata Prastowo kepada KONTAN, Minggu (12/7).
Kelima, adanya penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9, bahwa pelaksanaan subsidi bunga mulai dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Keenam, mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan. BPKP akan melakukan verifikasi debitur perusahaan pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Melalui PMK 85/2020 ini BPKP akan melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi. BPKP juga berperan untuk melakukan post audit pelaksanaan subsidi bunga. "BPKP sebagai otoritas pengawas internal ini untuk memastikan tidak ada fraud. Kejaksaan untuk memastikan tidak ada korupsi," tambah Prastowo.
Baca Juga: Menkeu: Kredit modal kerja diberikan agar UMKM bisa bangkit kembali
Belum menarik
Meskipun demikian, penyederhanaan aturan ini tampaknya tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat. Sebab pelaku usaha masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, sebagian besar pelaku kecil terutama UMKM yang tidak mempunyai NPWP dipastikan tidak akan memanfaatkan program ini.
Baca Juga: Rachmat Gobel desak pemerintah segera bantu pulihkan usaha UMKM
"Aturan ini merupakan jebakan dari pemerintah, karena yang sebelumnya tidak perlu mengirim laporan pajak," jelas Ikhsan saat dihubungi KONTAN.
Ikhsan bilang, aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh petugas pajak.
"Kalau memang pemerintah ingin bantu UMKM, ya bantu saja agar perekonomian kita cepat pulih tanpa embel-embel yang lain," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













