kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan subsidi bunga UMKM dilonggarkan


Senin, 13 Juli 2020 / 07:30 WIB
Aturan subsidi bunga UMKM dilonggarkan


Reporter: Venny Suryanto, Rahma Anjaeni | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuan kebijakan ini agar penyaluran subsidi bunga kredit UMKM lebih lancar.

Beleid baru tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid anyar ini, merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemenkeu Juni 2020.

Baca Juga: Kemenkeu: Subsidi bunga UMKM ntuk meringankan beban pelaku usaha

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini. Pertama, simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA).

Di aturan baru penyaluran subsidi ditujukan kepada debitur melalui penyalur. Sedangkan di aturan lama penyaluran dilakukan dengan menggunakan VA milik debitur, baru dipindahbukukan ke rekening penyalur. Dengan kata lain, kini subsidi dilakukan langsung ke rekening penyalur dengan menggunakan daftar nominatif debitur dan pemberitahuan ke debitur atas haknya terhadap subsidi.

Kedua, adanya penggantian kriteria penyalur. Di dalam PMK ini, pernyataan kesediaan penyalur untuk mengikuti prosedur PMK tidak lagi digunakan. Pasalnya, penyalur yang tidak bersedia bisa menghambat tujuan dari pemberian subsidi yang ditujukan untuk manfaat debitur.

Baca Juga: Hingga 9 Juli, realisasi penyerapan dana PEN sektor koperasi dan UMKM baru 6,82%

Ketiga, dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur. Penyalur dapat menagih setelah bukti pembebanan subsidi atas kewajiban debitur disampaikan ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Ini menjadi penegasan bahwa pemenuhan kriteria debitur penerima subsidi jadi tanggung jawab penyalur.

Keempat, penambahan opsi penyampaian data debitur. Melalui aturan ini, pemerintah menambahkan opsi penyampaian data debitur koperasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), termasuk juga dengan tata caranya.

"Penambahan data debitur yang disampaikan oleh penyalur berupa data debitur tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dan debitur dengan kewajiban restrukturisasi," kata Prastowo kepada KONTAN, Minggu (12/7).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×