kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Aturan Rokok Diperketat, Ekonomi Indonesia Bisa Boncos Rp 103,08 Triliun


Rabu, 20 Desember 2023 / 14:28 WIB
Aturan Rokok Diperketat, Ekonomi Indonesia Bisa Boncos Rp 103,08 Triliun
ILUSTRASI. Indonesia bisa kehilangan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dengan nilai yang cukup besar apabila aturan rokok diperketat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan bahwa Indonesia bisa kehilangan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dengan nilai yang cukup besar apabila aturan rokok diperketat.

Seperti yang diketahui, pemerintah tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponshorship produk tembakau.

RPP tersebut juga dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengatakan, pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan bisa membuat Indonesia mengalami kerugian ekonomi sebesar Rp 103,08 triliun.

Baca Juga: Aturan Rokok di RPP Kesehatan Bikin Penerimaan Negara Hilang Rp 52,8 Triliun

Kerugian ekonomi ini berasal dari penetapan aturan jumlah kemasan sebesar Rp 79,06 triliun, aturan pemasangan produk sebesar Rp 19,63 triliun, dan pembatasan iklan tembakau yang bisa merugikan ekonomi Rp 4,39 triliun.

"Kerugian ekonomi di sini kami lihat sebagai nilai PDB yang hilang. Itu mencapai Rp 103 triliun secara makro dan agregat," ujar Heri dalam Diskusi Publik Indef di Jakarta, Rabu (20/12).

Nilai tersebut cukup besar lantaran aturan tersebut akan membuat sektor industri hasil tembakau (IHT) mengalami penurunan permintaan produksi yang juga akan merembes ke sektor-sektor lain dari hulu ke hilir.

"Sehingga secara agregat nilai PDB bisa tergerus hingga Rp 103 triliun. Jadi multiplier effec-nya cukup besar," katanya.

Baca Juga: Wacana Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik, Pengusaha: Kami Keberatan

Memang, aturan tersebut akan menghemat biaya kesehatan sebesar Rp 34 triliun. Namun, angka tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

"Jika kebijakan ini diterapkan disinyalir akan menghemat biaya kesehatan Rp 34 triliun, tapi disisi lain malah ada loss ekonomi Rp 103 triliun. Jadi Hemat nya gak seberapa tapi ruginya jauh lebih besar," terang Heri.

Oleh karena itu, Indef mengusulkan agar pasal yang berkaitan dengan IHT di RPP Kesehatan dibatalkan atau dikeluarkan dari RPP Kesehatan sebelum ada analisis mendalam tentang dampak ekonomi dari sektor-sektor terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×