Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada bagian G nomor 2 dan 3. Adapun, tujuan non-mudik mencakup bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Selain itu, mereka juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang harus ditandatangani pihak tertentu dan melampirkan identitas diri calon pelaku perjalanan. Lebih lengkapnya terkait surat izin tertulis yakni sebagai berikut:
- Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang ditandatangan basah/elektronik
- Pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang ditandatangan basah/elektronik
- Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang ditandatangan basah/elektronik
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan;
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas
Aturan baru perjalanan udara dalam negeri SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 menyebutkan, perjalanan orang selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan. Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.
Adapun, aturan perjalanan orang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 1 April.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan baru perjalanan udara yang Kompas.com rangkum:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose
- Untuk tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk GeNose, sampelnya dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan
Baca juga: Kendaraan ini tetap boleh beroperasi selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021