Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tidak akan memperpanjang pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Permenaker 5/2023 bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global.
Setelah pemberlakuan selama enam bulan, Kemnaker melihat kondisi ekonomi sudah mulai membaik. Sebab itu, pemberlakuan Permenaker 5/2023 tidak diperpanjang. “(Permenaker 5/2023) Tidak akan diperpanjang,” ujar Putri kepada Kontan.co.id, Selasa (12/9).
Baca Juga: Kemenaker Serap Aspirasi Terkait Konsep Revisi Dua PP Ketenagakerjaan Ini
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengusulkan masa berlaku Permenaker 5/2023 diperpanjang apabila kondisi ekonomi industri padat karya berorientasi ekspor belum membaik.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan habis masa berlakunya Permenaker 5/2023, maka tidak boleh ada lagi pemotongan upah berapapun besarnya di industri padat karya orientasi ekspor.
Seperti diketahui, salah satu isi aturan Permenaker adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.
Baca Juga: Apa Kata Kementerian PANRB Soal Usulan ASN WHF untuk Atasi Polusi Udara?
Penyesuaian upah sebagaimana dimaksud berlaku selama enam bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 mulai berlaku. Adapun, Permenaker mulai berlaku sejak 8 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News