Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Diharapkan, dengan adanya pengetatan impor ini, masyarakat bisa lebih mengutamakan untuk menggunakan produk buatan dalam negeri.
Adapun pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai, jika mengacu pada jenis barang yang kebijakan impornya dibatasi, maka bisa mendorong industri prioritas seperti, tekstil, alas kaki, dan elektronik yang diproduksi dalam negeri agar lebih banyak diminati masyarakat.
“Jadi aturan ini adalah bentuk untuk memastikan bahwa produk impor yang serupa dengan yang diproduksi dalam negeri, tidak dengan mudah masuk ke dalam negeri khususnya yang dibawa melalui penumpang,” tutur Faisal kepada Kontan, Selasa (12/3).
Baca Juga: Aturan Pengetatan Impor Bisa Cegah Maraknya Modus Jasa Titip
Di samping itu, Faisal juga menilai, kebijakan ini juga bisa menjadi alat kontrol pemerintah, dan juga mendorong industri dalam negeri utamanya yang memproduksi barang-barang serupa yang biasanya dibeli masyarakat dari luar negeri.
“Bagi konsumen juga, bisa membantu untuk lebih mencintai atau membeli produk dalam negeri jika ada kebijakan seperti ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan, aturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Gatot menjelaskan, pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang yang masuk ke Indonesia.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” jelasnya.
Baca Juga: Serap Banyak Tenaga Kerja, Segmen SKT Perlu Mendapat Perlindungan Pemerintah
Gatot pun menghimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cindera mata untuk keluarga dan kerabat,” ungkapnya.
Berikut komoditas barang yang dibatasi impornya:
1. hewan dan produk hewan dengan bawaan maksimal 5 kg dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut.
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura dengan maksimal bawaan sebesar 5 kg, dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 atau sekitar Rp 23,2 juta (kurs rupiah Rp 15.467 per dolar AS) per penumpang/awak sarana pengangkut.
3. Barang bawaan Mutiara dengan maksimal Free On Board (FOB) US$ 1.500.
4. Hasil perikanan maksimal 25 kg per pengiriman.
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dalam catatan 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
6. Mainan dengan bawaan maksimal FOB senilai US$ 1.500 per orang.
7. Membatasi membawa tas yang dibeli dari luar negeri dengan maksimal 2 buah tas per orang. Ketujuh,maksimal membawa alas kaki atau sepatu dan sandal sebanyak 2 per orang.
8. Elektronik dengan maksimal 5 unit bernilai FOB US$ 1.500 per orang.
9. Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang.
10. Minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang.
11. Plastik hilir bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang.
12. Barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 bagian per orang.
Adapun untuk barang tekstil sudah jadi lainnya dengan catatan sebagai berikut. Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan, linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
Kemudian tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau beda valances, barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04. Lalu kantong dan karung, terpal, awning dan kerai matahari, tenda, layer untuk perahu, papan selancar, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya termasuk pola pakaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News