Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Hal ini tentunya akan berdampak pada para jastiper (jasa titip), profesi yang saat ini sedang banyak digandrungi.
Pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, aturan ini sebenarnya dikeluarkan dengan harapan bisa mengurangi penggunaan barang impor, dan masyarakat bisa memprioritaskan untuk menggunakan produk dalam negeri.
Dengan begitu masyarakat akan berpikir ulang untuk menggunakan jastip jika menginginkan barang dari luar, karena akan dikenakan biaya impor tambahan.
“Dengan semakin maraknya modus jastip, saya kira aturan ini akan menjadi sebuah pencegahan,” tutur Fajry kepada Kontan, Selasa (12/3).
Baca Juga: Aprindo Ungkap Aturan Pengetatan Impor Hanya Akan Tingkatkan Produk Ilegal
Meski demikian, Fajry menilai aturan ini dikeluarkan utamanya bukan untuk mendapatkan penerimaan tambahan, namun untuk industrial assistance alias Direktorat Jenderal Bea dan CUkai (DJBC) membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri.
Di samping itu, DJBC juga harus melindungi industri dalam negeri dari kerasnya persaingan global, sehingga industri dalam negeri memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing dalam pasar internasional.
Hal ini juga menjadi kekhawatiran, sebab jika industri nasional kalah saing dengan produk luar, apalagi dengan barang yang masuk tanpa PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), tentunya masyarakat juga akan ikut terdampak.
“Masyarakat bisa banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai sulitnya mencari pekerjaan,” tambahnya.
Selain itu, kebijakan terkait industrial assistance juga sebenarnya merupakan amanat dari kementerian lain seperti Kemendag atau Kemenperin, sehingga DJBC sebagai lembaga teknis hanya menjalankan saja.
Adapun beberapa komoditas barang yang dibatasi pembawaannya antara lain hewan dan produk hewan dengan bawaan maksimal 5 kg dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut.
Kemudian beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura dengan maksimal bawaan sebesar 5 kg, dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 atau sekitar Rp 23,2 juta (kurs Rp 15.467 per dolar AS) per penumpang/awak sarana pengangkut.
Ada pula barang bawaan Mutiara dengan maksimal free on board (FOB) US$ 1.500. Juga hasil perikanan Maksimal 25 kg per pengiriman.
Baca Juga: Industri Ritel Dalam Negeri Tertekan Impor yang Kian Menjamur
Bawaan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dalam catatan 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Mainan dengan bawaan maksimal FOB senilai US$ 1.500 per orang. Membatasi membawa tas yang dibeli dari luar negeri dengan maksimal 2 buah tas per orang. Maksimal membawa alas kaki atau sepatu dan sandal sebanyak 2 per orang.
Elektronik dengan maksimal 5 unit bernilai FOB US$ 1.500 per orang. Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang. Minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang. Plastik hilir bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang.
Terakhir, barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 bagian per orang. Untuk barang tekstil sudah jadi lainnya dengan catatan sebagai berikut. Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan, linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
Kemudian tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau beda valances, barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04. Lalu kantong dan karung, terpal, awning dan kerai matahari, tenda, layer untuk perahu, papan selancar, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya termasuk pola pakaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News