kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,25   6,92   0.77%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Pengetatan Impor Bisa Dorong Penggunaan Produk dalam Negeri


Selasa, 12 Maret 2024 / 17:08 WIB
Aturan Pengetatan Impor Bisa Dorong Penggunaan Produk dalam Negeri
ILUSTRASI. Aktivitas petugas Bea dan Cukai.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Diharapkan, dengan adanya pengetatan impor ini, masyarakat bisa lebih mengutamakan untuk menggunakan produk buatan dalam negeri.

Adapun pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai, jika mengacu pada jenis barang yang kebijakan impornya dibatasi, maka bisa mendorong industri prioritas seperti, tekstil, alas kaki, dan elektronik yang diproduksi dalam negeri agar lebih banyak diminati masyarakat.

“Jadi aturan ini adalah bentuk untuk memastikan bahwa produk impor yang serupa dengan yang diproduksi dalam negeri, tidak dengan mudah masuk ke dalam negeri khususnya yang dibawa melalui penumpang,” tutur Faisal kepada Kontan, Selasa (12/3).

Baca Juga: Aturan Pengetatan Impor Bisa Cegah Maraknya Modus Jasa Titip

Di samping itu, Faisal juga menilai, kebijakan ini juga bisa menjadi alat kontrol pemerintah, dan juga mendorong industri dalam negeri utamanya yang memproduksi barang-barang serupa yang biasanya dibeli masyarakat dari luar negeri.

“Bagi konsumen juga, bisa membantu untuk lebih mencintai atau membeli produk dalam negeri jika ada kebijakan seperti ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan, aturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Gatot menjelaskan, pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang yang masuk ke Indonesia.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” jelasnya.

Baca Juga: Serap Banyak Tenaga Kerja, Segmen SKT Perlu Mendapat Perlindungan Pemerintah

Gatot pun menghimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cindera mata untuk keluarga dan kerabat,” ungkapnya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×