kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Aturan Pencantuman NPWP bagi Donatur Pemilu Berlaku Surut


Rabu, 21 Januari 2009 / 12:45 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Berniat menyisihkan penghasilan Anda untuk kampanye pemilu 2009? Sabar. Pemerintah sudah membikin ketentuan bagi penyumbang dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2009 ----baik untuk partai politik maupun calon legislatif baik di level dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan dewan perwakilan rakyat (DPR)---- mesti menyiapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Ansary mengatakan, KPU bakal mewajibkan penyumbang dana kampenye yang menyumbang diatas Rp 20 juta untuk menyertakan NPWP. "Aturan ini berlaku surut sejak Juli tahun lalu jadi bagi yang sudah menyumbang tapi belum menyertakan NPWP akan dimintakan," ujar dia di sela mengikuti acara Kampanye Sunset Policy, Selasa (21/1).

Abdul Hafidz melanjutkan, aturan mengenai kewajiban menyertakan NPWP ini bakal diatur dalam aturan yang bakal diumumkan KPU tanggal 24 Januari 2009.

Terkait itu, dia mengaku, KPU dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan dalam waktu dekat bakal membuat nota kesepakatan alias MoU. "KPU hanya mewajibkan, tindak lanjut NPWP bukan di KPU tapi Ditjen Pajak," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×