kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aturan Pencantuman NPWP bagi Donatur Pemilu Berlaku Surut


Rabu, 21 Januari 2009 / 12:45 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Berniat menyisihkan penghasilan Anda untuk kampanye pemilu 2009? Sabar. Pemerintah sudah membikin ketentuan bagi penyumbang dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2009 ----baik untuk partai politik maupun calon legislatif baik di level dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan dewan perwakilan rakyat (DPR)---- mesti menyiapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Ansary mengatakan, KPU bakal mewajibkan penyumbang dana kampenye yang menyumbang diatas Rp 20 juta untuk menyertakan NPWP. "Aturan ini berlaku surut sejak Juli tahun lalu jadi bagi yang sudah menyumbang tapi belum menyertakan NPWP akan dimintakan," ujar dia di sela mengikuti acara Kampanye Sunset Policy, Selasa (21/1).

Abdul Hafidz melanjutkan, aturan mengenai kewajiban menyertakan NPWP ini bakal diatur dalam aturan yang bakal diumumkan KPU tanggal 24 Januari 2009.

Terkait itu, dia mengaku, KPU dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan dalam waktu dekat bakal membuat nota kesepakatan alias MoU. "KPU hanya mewajibkan, tindak lanjut NPWP bukan di KPU tapi Ditjen Pajak," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×