kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan pajak kian ketat, DJP: Bukan disinsentif


Senin, 04 September 2017 / 20:34 WIB
Aturan pajak kian ketat, DJP: Bukan disinsentif


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat beberapa aturan baru yang diterapkan pada tahun ini.

Bila dibedah satu per satu aturannya; Pertama, dalam PMK terkait CFC yang terbit dalam bentuk PMK 107 tahun 2017, pemerintah berharap aturan ini bisa menjadi pintu untuk basis pajak yang baru.

Dalam aturan ini, normalnya wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki penyertaan pada badan usaha luar negeri hanya dikenai pajak ketika anak perusahaannya/badan tersebut mendistribusikan dividen, tetapi khusus yang dikendalikan 50%, maka saat diperolehnya penghasilan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

“Jadi untuk dividen itu tidak menunggu sampai didistribusikan karena saatnya sudah ditetapkan dalam PMK ini,” kata Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Ahmad Sadiq Urwah di Kantor DJP Pusat, Senin (4/9).

Selain itu dalam PMK ini sudah diberikan penjelasan bahwa aturan CFC ini apply lebih dari satu layer sepanjang memenuhi kriteria dikendalikan oleh. Aturan ini juga mengadopsi anti-fragmentation rules sehingga WP sulit memecah-mecah besarnya kepemilikan agar lepas dari ketentuan CFC.

Kedua, ada pula penegasan dari ketentuan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER–10/PJ/2017 pada 19 Juni 2017. Aturan ini dibuat lantaran banyak sekali treaty yang dimanfaatkan untuk treaty abused.

Dalam aturan ini mengatur siapa yang boleh manfaatkan treaty Indonesia dengan negara lain. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional I DJP mengatakan, aturan ini terkait apakah WP ini benar-benar residence atau WP yang ingin sengaja melakukan abuse. Maka dari itu, dibuat tata cara dengan persyaratan administratif.

“Jangan sampai WP mendirikan di luar negeri hanya untuk menikmati treaty Indonesia dengan negara lainnya padahal dia tidak berhak. Harus ada kegiatan yang aktif, bukan hanya terima penghasilan lalu uangnya diberikan ke pihak lain,” ujarnya.

“Diharapkan, kita di Indonesia, fiskus memiliki alat apakah WP dan badan ini punya hak memanfaattkan treaty atau tidak,” lanjutnya.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, bahwa adanya aturan-aturan baru ini tidak ada pengaruhnya bagi dunia usaha.

Ia mengatakan, apabila WP makin patuh justru akan baik ke perekonomian karena negara butuh dana besar untuk pembangunan infrastruktur, “Maka butuh dana dari masyarakatnya. Jadi tidak ada kaitannya atau menjadi disinsentif. Ini disinsentif bagi wp yang menghindari pajak,” ujarnya.

Menurut dia, upaya-upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah penghindaran pajak. Pasalnya, banyak negara dirugikan karena wajib pajak gunakan segala cara untuk itu.

“Ketika dunia ini bersatu lalu telurkan kesepakatan perjanjian seperti AEoI, tidak bisa dilihat sebagai disinsentif. Bukan hanya Indonesia yang lakukan ini. Jadi, jangan dilihat DJP Kemenkeu sangat agresif di sini. tapi kami kejar ketertinggalan dari dunia internasional,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×