kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   -32.000   -1,16%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Aturan pajak barang mewah terbaru efektif 8 Juli


Rabu, 17 Juni 2015 / 11:37 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan aturan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk peralatan elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian branded. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 8 Juli 2015.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang telah diundangkan 8 Juni 2015. Beleid ini menyebutkan, barang mewah selain kendaraan bermotor yang terkena PPnBM hanya hunian mewah dengan tarif pajak 20%, kelompok pesawat udara tanpa tenaga penggerak dan senjata api dengan tarif sebesar 40%, kelompok pesawat udara kecuali untuk angkutan niaga (50%), dan kapal pesiar serta yacht (75%).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pembebasan PPnBM ini akan mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, aturan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×