kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.825   -3,00   -0,02%
  • IDX 8.116   84,56   1,05%
  • KOMPAS100 1.145   13,33   1,18%
  • LQ45 828   6,98   0,85%
  • ISSI 288   4,37   1,54%
  • IDX30 430   3,68   0,86%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,38   1,09%
  • IDXV30 140   1,13   0,81%
  • IDXQ30 140   1,00   0,72%

Aturan pajak barang mewah terbaru efektif 8 Juli


Rabu, 17 Juni 2015 / 11:37 WIB
Aturan pajak barang mewah terbaru efektif 8 Juli


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan aturan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk peralatan elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian branded. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 8 Juli 2015.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang telah diundangkan 8 Juni 2015. Beleid ini menyebutkan, barang mewah selain kendaraan bermotor yang terkena PPnBM hanya hunian mewah dengan tarif pajak 20%, kelompok pesawat udara tanpa tenaga penggerak dan senjata api dengan tarif sebesar 40%, kelompok pesawat udara kecuali untuk angkutan niaga (50%), dan kapal pesiar serta yacht (75%).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pembebasan PPnBM ini akan mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, aturan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×