kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan pajak barang mewah terbaru efektif 8 Juli


Rabu, 17 Juni 2015 / 11:37 WIB
Aturan pajak barang mewah terbaru efektif 8 Juli


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan aturan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk peralatan elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian branded. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 8 Juli 2015.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang telah diundangkan 8 Juni 2015. Beleid ini menyebutkan, barang mewah selain kendaraan bermotor yang terkena PPnBM hanya hunian mewah dengan tarif pajak 20%, kelompok pesawat udara tanpa tenaga penggerak dan senjata api dengan tarif sebesar 40%, kelompok pesawat udara kecuali untuk angkutan niaga (50%), dan kapal pesiar serta yacht (75%).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pembebasan PPnBM ini akan mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, aturan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×