kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPnBM properti dipastikan di bawah Rp 5 miliar


Rabu, 03 Juni 2015 / 20:29 WIB
PPnBM properti dipastikan di bawah Rp 5 miliar
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 19 Desember 2023, Cara Klaim Reward Gratis Skin hingga Pet


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMk) mengenai jenis-jenis barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Batasan nilai atau harga jual sebagai dasar pengenaan pajak tersebut, juga masih dalam pembahasan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama memastikan, batasan nilai untuk properti baik rumah tapak maupun apartemen tidak akan lebih dari Rp 5 miliar.

"Pastinya (nilainya) di kisaran tidak melebihi di PPh Pasal 22-nya. Ini masih kami bahas pendekatan-pendekatannya," kata Mekar, Rabu (3/6).

Menurut Mekar, revisi dasar pungutan PPnBM atas properti mewah akan dikeluarkan bersamaan dengan revisi penghapusan beberapa jenis barang selain kendaraan bermotor. Adapun barang yang dimaksud, yaitu berupa furniture dan mabel, elektronik, serta aksesoris.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, revisi PMK mengenai dasar pengenaan properti ditunda hingga waktu yang tidak dipastikan. Namun, rencana merevisi PMK tersebut tidak terhenti begitu saja. Bambang ingin tiga jenis barang dikeluarkan dari daftar PPnBM lantaran terlalu sulit dijaring pajaknya, sementara penerimaan pajak tidak terlalu besar.

Tiga barang tersebut kata Bambang, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor dengan tarif 10%. Adapun aturan tersebut akan diterbitkan awal Juni ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×