kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.878.000   -40.000   -1,37%
  • USD/IDR 16.901   42,00   0,25%
  • IDX 8.292   79,86   0,97%
  • KOMPAS100 1.168   10,19   0,88%
  • LQ45 837   7,56   0,91%
  • ISSI 297   1,99   0,67%
  • IDX30 437   5,24   1,21%
  • IDXHIDIV20 523   6,86   1,33%
  • IDX80 130   0,83   0,64%
  • IDXV30 143   0,86   0,60%
  • IDXQ30 141   1,61   1,16%

Aturan Outsourching dalam Revisi UU Tenaga Kerja, Apindo: Perlu Penataan Lebih Baik


Rabu, 18 Februari 2026 / 14:05 WIB
Aturan Outsourching dalam Revisi UU Tenaga Kerja, Apindo: Perlu Penataan Lebih Baik
ILUSTRASI. Pekerja Outsourcing (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menaruh perhatian serius terhadap penataan ulang aturan pekerja alih daya (outsourcing) dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan. Dunia usaha berharap regulasi baru ini mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu keberlanjutan usaha yang patuh aturan.

Ketua Komite Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot menjelaskan, proses revisi ini tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi acuan dalam penataan kembali pengaturan alih daya di tingkat kementerian, terutama pada aspek perlindungan pekerja dan pengawasan.

"Alih daya sendiri merupakan praktik yang diakui dan digunakan secara global sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan modern untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan spesialisasi layanan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Purbaya Sudah Cairkan Rp 4,63 Triliun, Siap Dipakai BNPB untuk Bencana Sumatra

Subchan menilai, persoalan utama selama ini bukan terletak pada sistem alih dayanya, melainkan pada praktik di lapangan yang kerap tidak sesuai aturan. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah penataan regulasi dan pengawasan yang konsisten agar hanya pelaku usaha patuh yang dapat beroperasi.

"Yang menjadi persoalan bukan sistemnya, melainkan praktik yang tidak sesuai aturan. Karena itu, yang diperlukan adalah penataan yang lebih baik, penguatan regulasi, dan pengawasan yang konsisten serta tegas, agar perlindungan pekerja terjamin dan hanya pelaku usaha yang patuh yang dapat beroperasi," tegasnya.

Di samping itu, Subchan memberikan empat catatan kritis dalam revisi ini. Pertama, kepastian hukum harus jelas agar tidak memicu sengketa hubungan industrial. Kedua, pengaturan harus realistis terhadap dinamika pasar kerja. 

Ketiga, penguatan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh. Keempat, penegakan hukum harus fokus pada pelanggar, bukan membatasi model usaha secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Subchan mengingatkan agar regulasi tidak bersifat reaktif atau melakukan generalisasi terhadap praktik yang menyimpang, melainkan lebih memperkuat standar kepatuhan.

"Revisi regulasi ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri alih daya melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan, sehingga perlindungan pekerja meningkat tanpa mengganggu keberlanjutan usaha yang taat aturan," pungkasnya.

Selanjutnya: Harga Emas Spot Naik 1,1%, Investor Tunggu Arah Bunga The Fed

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Kota Palangkaraya dan Sekitarnya, Lengkap Sebulan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×