kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.047.000   8.000   0,26%
  • USD/IDR 16.875   -95,00   -0,56%
  • IDX 7.441   103,54   1,41%
  • KOMPAS100 1.037   16,87   1,65%
  • LQ45 760   9,37   1,25%
  • ISSI 262   5,17   2,01%
  • IDX30 401   3,98   1,00%
  • IDXHIDIV20 495   1,94   0,39%
  • IDX80 117   1,87   1,63%
  • IDXV30 135   1,59   1,20%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

KTP Saja Cukup! Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Luar Daerah Saat Mudik


Rabu, 11 Maret 2026 / 04:17 WIB
KTP Saja Cukup! Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Luar Daerah Saat Mudik
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan permudah akses layanan saat mudik Lebaran 2026. Cukup KTP, bisa berobat di luar kota hingga 3x kunjungan. (BPJS KESEHATAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama masa mudik dan libur Lebaran 2026.

Peserta bahkan dapat berobat di luar daerah tujuan hanya dengan menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu membawa berkas tambahan.

Melansir Infopublik.id, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kemudahan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan optimal kepada peserta JKN selama mobilitas masyarakat meningkat pada masa mudik.

“Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK. Tidak perlu membawa fotokopi berkas, tidak ada iur biaya tambahan, dan lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Enam Janji Layanan BPJS Kesehatan

Kemudahan layanan tersebut juga didukung melalui enam janji layanan fasilitas kesehatan yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan kepada peserta JKN, yaitu:

  • Peserta dapat berobat cukup menggunakan KTP atau NIK  
  • Tidak perlu membawa berkas fotokopi  
  • Tidak ada iuran biaya tambahan di fasilitas kesehatan  
  • Lama perawatan mengikuti indikasi medis  
  • Fasilitas kesehatan melayani peserta dari luar daerah  
  • Pelayanan diberikan secara ramah tanpa diskriminasi  

Baca Juga: Apakah Perintah Siaga 1 TNI Sudah Tepat? Begini Penjelasan Pengamat Militer

Peserta Bisa Berobat di FKTP Saat Mudik

Abdi Kurniawan menjelaskan, peserta yang sakit saat berada di luar kota tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut hingga maksimal tiga kali kunjungan selama berada di daerah tujuan mudik.

Dalam kondisi darurat, peserta bahkan dapat langsung menuju rumah sakit tanpa harus melalui rujukan dari FKTP.

“Yang penting status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif,” jelasnya.

Ribuan Fasilitas Kesehatan Siap Melayani

Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal selama periode mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Tercatat terdapat:

  • 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama  
  • 3.189 klinik utama dan rumah sakit  
  • 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien penyakit kronis  

BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit yang bertugas memberikan informasi serta membantu peserta JKN dalam proses pelayanan kesehatan.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan informasi dan pengaduan yang tersedia selama 24 jam, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) serta BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca Juga: Libur Idul Fitri 2026: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan WFA ASN

Seluruh informasi mengenai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×