kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Aturan mengenai dinasti politik selesai akhir 2013


Sabtu, 12 Oktober 2013 / 15:10 WIB
Aturan mengenai dinasti politik selesai akhir 2013
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan dinding dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Politik kekerabatan, sering disebut dinasti politik, memang tidak ada pembatasannya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang dijamin secara konstitusi untuk maju dalam Pilkada.

Arief Wibowo, Ketua DPP PDI Perjuangan, pembatasan mengenai dinasti politik tersebut masih digodok di DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pemerintah daerah.

"Semua fraksi di DPR pada  semangat yang sama untuk melakukan pengaturan agar politik kekerabatan dan leluarga tidak menyimpang dan tidak menjadi pusat proses politik," ujar Arief dalam diskusi bertajuk 'Dinasti Atut Cenat-Cenut' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/10/2013).

Namun yang menjadi masalah, kata Arief, RUU tersebut tidak boleh melanggar hak individu yang dijamin dalam konstitusi. Misalnya, kata dia, jika seorang kerabat ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah, kerabat lainnya harus mendundurkan diri.

Arief pun menyoroti rekrutmen Partai Politik dalam mencalonkan kepala daerah. Menurutnya, partai tidak boleh mencalonkan kadernya karena alasan dikehendaki rakyat atau surveinya tinggi. Sebab menurut dia, kemampuan menjalankan pemerintahan jauh lebih penting.

"Politik dinasti pasti merusak demokrasi. Hanya masalahnya kita tidak boleh membatasi hak-hak kosntitusional itu. Siapa pun orang jaid gubernur walikota memang kapabel, punya pengetahuan, orang baik, dan diyakini publik bisi membawa kemaslahatan bagi publik," kata dia.

Rencananya, RUU tersebut akan disahkan akhir tahun ini. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×