Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Politik kekerabatan, sering disebut dinasti politik, memang tidak ada pembatasannya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang dijamin secara konstitusi untuk maju dalam Pilkada.
Arief Wibowo, Ketua DPP PDI Perjuangan, pembatasan mengenai dinasti politik tersebut masih digodok di DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pemerintah daerah.
"Semua fraksi di DPR pada semangat yang sama untuk melakukan pengaturan agar politik kekerabatan dan leluarga tidak menyimpang dan tidak menjadi pusat proses politik," ujar Arief dalam diskusi bertajuk 'Dinasti Atut Cenat-Cenut' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/10/2013).
Namun yang menjadi masalah, kata Arief, RUU tersebut tidak boleh melanggar hak individu yang dijamin dalam konstitusi. Misalnya, kata dia, jika seorang kerabat ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah, kerabat lainnya harus mendundurkan diri.
Arief pun menyoroti rekrutmen Partai Politik dalam mencalonkan kepala daerah. Menurutnya, partai tidak boleh mencalonkan kadernya karena alasan dikehendaki rakyat atau surveinya tinggi. Sebab menurut dia, kemampuan menjalankan pemerintahan jauh lebih penting.
"Politik dinasti pasti merusak demokrasi. Hanya masalahnya kita tidak boleh membatasi hak-hak kosntitusional itu. Siapa pun orang jaid gubernur walikota memang kapabel, punya pengetahuan, orang baik, dan diyakini publik bisi membawa kemaslahatan bagi publik," kata dia.
Rencananya, RUU tersebut akan disahkan akhir tahun ini. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News