Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebanyak 75 orang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang tergabung dalam Untirta Movement Community (UMC) menggelar unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (7/10). Mereka meminta KPK untuk segera menyeret Gubernur Banten, Ratu Atut.
UMC merangkum rekam jejak dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran yanhg dilakukan Ratu Atut. Pada tahun 2011, pihak UMC menyebutkan Kejati Banten membidik Atut dan pejabatnya atas dugaan penyelewengan APBD 2007-2010 karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hampir Rp 1 triliun.
Kemudian juga, adanya indikasi kerugian negara pada tahun 2007 dengan 182 rekomendasi atas temuan tersebut dengan dugaan kerugian negara Rp 731,36 miliar. Dalam LHP BPK 2008 juga terdapat 17 temuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 197,72 miliar.
UMC juga mencatatkan adanya skandal dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Banten tahun 2011 sebesar Rp 340 miliar. Namun dalam proses dan penetapan penerima hibah dan bansos, prosedur tersebut tidak dijalankan. Proses penentuan penerima dilakukan secara tertutup, tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut catatan UMC, ada sekitar 10 lembaga penerima hibah dan bansos diduga fiktif dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara itu, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 28,9 miliar. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga Atut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News