kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan laporan penempatan harta amnesti pajak direvisi


Senin, 05 Maret 2018 / 21:20 WIB
Aturan laporan penempatan harta amnesti pajak direvisi
ILUSTRASI. Peserta Wajib Pajak Bayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi WP UMKM, dan/atau WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau deklarasi luar negeri.

"Dalam PER 03 diupayakan perbaikan perubahan memang khusus UMKM itu tidak diwajibkan menyampaikan laporan penepatam harta, tapi tetap lapor di SPT," kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (5/3).

Suryo mengatakan, wajib pajak yang ikut amnesti pajak dan hanya deklarasikan harta di luar negeri juga tidak perlu laporkan penempatan harta.

"Kalau dia ada sebagian melaporkan di dalam negeri, dia wajib melaporkan tapi yang atas dideklarasikan di dalam negeri," katanya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi ini akan segera terbit. "Minggu ini," katanya.

Adapun ia menambahkan, dari 972 ribu peserta amnesti pajak, peserta yang dikategorikan UMKM sebanyak 431 ribu. Oleh karena itu, dengan revisi aturan ini hanya separuhnya saja yang wajib lapor.

"Separuhnya jadi tidak wajib lapor penempatan harta tersendiri di SPT," katanya.

Adapun WP masih diberikan kesempatan untuk memberi penjelasan apabila informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan, tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai dengan batas pelaporan, atau terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang dalam ketentuannya disampaikan WP melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dan saluran tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×