kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

DJP tindaklanjuti 770 ribu WP pasca amnesti pajak


Rabu, 22 November 2017 / 21:10 WIB
DJP tindaklanjuti 770 ribu WP pasca amnesti pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - MANADO. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menindaklanjuti data wajib pajak (WP) berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) dan surat pernyataan harta (SPH) yang ada.

Ditjen Pajak mencatat ada 770 ribu WP yang ditindaklanjuti dan kebanyakan adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, meski tetap ada WP yang ikut amnesti pajak dari 770 ribu WP tersebut, prioritas Ditjen Pajak tetap yang tidak ikut amnesti pajak.

"Hartanya ada mobil, rumah, dan lain-lain tetapi sesuai PP 36 kami akan sangat profesional. Tidak bisa KPP langsung terbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)," katanya pada acara Media Gathering di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11).

Hestu memaparkan, dalam rangka tindak lanjut data ini, Ditjen Pajak melakukan uji validitas terlebih dahulu, bahkan cek fisik. "Bisa saja datanya salah dan ada memang. Jadi kami filter dulu setelah yakin baru terbitkan SP2," jelasnya.

Ia melanjutkan, sampai hari ini, Rabu (22/11) sudah 27.777 WP yang datanya sudah dikirimkan dari DJP Pusat ke KPP. Di antaranya 6.830 sudah sampai pada kesimpulan valid atau tidak datanya

"Kemudian berikutnya kan diperiksa, ada 951 instruksi pemeriksaan di KPP yang izin ke kanwilnya. Dari 951 itu, 811 SP2 diterbitkan," ucapnya

Nah, karena pemeriksaannya singkat, menurut Hestu, ada 68 laporan yang sudah selesai. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pun sudah dikirimkan kepada tujuh wajib pajak. Dari penerbitan tersebut, harta yang ditemukan nilainya mencapai Rp 5,7 miliar.

Menurut Hestu, nilai harta wajib pajak yang ditemukan tersebut terbilang fantastis. Mengingat harta itu diperoleh dari hanya tujuh wajib pajak saja. Sayangnya, dia tak tahu secara detail jenis harta yang ditemukan baik berupa tanah, bangunan, atau harta bergerak.

"Dari 68 laporan yang sudah selesai diperiksa. Hasil pemeriksaan yang sudah diterbitkan SKPKB tujuh wajib pajak. Nilainya Rp 5,7 miliar. Lumayan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×