CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pasca amnesti pajak, pengawasan lebih ketat


Senin, 27 November 2017 / 17:57 WIB
Pasca amnesti pajak, pengawasan lebih ketat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak PP 36 terbit hingga November 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pengawasan data wajib pajak (WP) berdasarkan SPT dan SPH yang ada. Ditjen Pajak mencatat ada 786.163 WP yang ditindaklanjuti dan kebanyakan adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menyebutkan, dari 786.000 WP tersebut, yang merupakan peserta non-amnesti pajak adalah 98% sementara peserta amnesti pajak sebesar 2%.

Dari data yang ada, menurut Yon, data yang tengah dalam proses validasi sebanyak 94%, sementara data yang sudah valid sejauh ini 4% dan masih akan bergerak. Data yang sudah selesai divalidasi tersebut sudah diturunkan dari kantor pusat ke Kanwil dan KPP.

“Data yang sudah dikeluarkan lembar pengawasannya bergerak terus setiap hari. Kalau per hari ini (Senin, 27 November) jumlah lembar pengawasan sudah dikeluarkan sebanyak 7.000 WP,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11). Setelah lembar pengawasan terbit baru dikeluarkan SP2.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tunjung Nugroho melanjutkan, menurut catatannya, dari 7.000 lembar pengawasan, pihaknya telah menerbitkan 1.500 instruksi pemeriksaan. Nah, dari 1.500 instruksi itu, yang sudah selesai pemeriksaan sebanyak 200 laporan hasil pemeriksaan.

Instruksi yang sudah selesai tersebut menurutnya adalah milik WP non-amnesti pajak. Sejauh ini, dari jumlah tersebut, nilai ketetapan pajaknya sebesar Rp 300 miliar lebih.

“Angka ini berkembang terus sesuai dengan proses pemeriksaan kami. Kami terus lakukan pemeriksaan, AR termasuk fungsional melakukan tindak lanjut atas lembar pengawasan tadi,” jelasnya.

Yon menyambung, berdasarkan update tiga hari yang lalu, lembar pengawasan yang terbit hanya sekitar 6.000, tetapi sekarang sudah 7.000. Hal ini menunjukkan bahwa proses yang berlangsung di Ditjen Pajak begitu dinamis.

“Tiap hari ini bertambah, maka hal ini menunjukkan bahwa yang diproses kawan-kawan di DJP bertumbuh signifikan tiap hari,” ucapnya.

Adapun menurut Tunjung, hal ini artinya WP harus berlomba-lomba dengan Ditjen Pajak, yaitu antara fiskus menemukan dan WP akui hartanya lewat PMK 165 yang terbit beberapa waktu lalu.

“Ini artinya, WP dan fiskus sama-sama perbaiki kepatuhan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×