Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025.
Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen Pajak Tahun Anggaran 2025 Audited, terdapat 64.625 sengketa pajak yang masih dalam proses dengan total nilai mencapai Rp 176,15 triliun.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, sengketa pajak merupakan seluruh upaya hukum yang diajukan baik oleh wajib pajak maupun Ditjen Pajak yang berpotensi mengubah besaran ketetapan pajak, keputusan administrasi, maupun putusan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ruang lingkup sengketa meliputi keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, banding, gugatan di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 24,9 Miliar
"Untuk kepentingan penyusunan Laporan Keuangan ini, yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah keseluruhan pengajuan baik melalui permohonan oleh Wajib Pajak maupun jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memengaruhi nilai ketetapan pajak/keputusan/putusan sebelumnya," tulis DJP dalam laporan tersebut, Kamis (30/7).
Berdasarkan jenis ketetapan pajaknya, mayoritas sengketa berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta berbagai keputusan dan putusan lainnya.
Jumlah perkara dalam kelompok ini mencapai 54.819 berkas dengan nilai sengketa sebesar Rp 132,83 triliun.
Sementara itu, sengketa yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tercatat sebanyak 3.387 perkara dengan nilai mencapai Rp 43,32 triliun. Adapun sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) berjumlah 6.419 perkara.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Ditjen Pajak Tak Mempersulit Hak Wajib Pajak atas Imbalan Bunga
Jika dilihat dari tahapan upaya hukum, perkara non keberatan menjadi yang paling banyak ditangani DJP, yakni 31.186 berkas dengan nilai Rp 5,67 triliun.
Selanjutnya, terdapat 10.778 perkara keberatan dengan nilai sengketa Rp 55,75 triliun. Adapun perkara banding dan gugatan yang diproses di Pengadilan Pajak mencapai 12.171 berkas dengan nilai Rp77,89 triliun, sedangkan perkara yang telah memasuki tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung tercatat sebanyak 10.490 berkas senilai Rp 36,83 triliun.
Ditjen Pajak menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pada tahap keberatan maupun nonkeberatan dapat mengubah besaran ketetapan pajak yang diterbitkan sebelumnya.
Keputusan yang diambil dapat berupa mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan, menolak, menambah, membetulkan, mengurangi, menghapuskan, hingga membatalkan ketetapan pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun
Sementara itu, untuk perkara yang telah masuk ke Pengadilan Pajak, majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan ketetapan pajak melalui putusan banding maupun gugatan.
Pada tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung dapat memutuskan untuk mengabulkan, menolak, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














