Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, secara resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel 50 atau B50 menggantikan B40, di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Sebagaimana diketahui, program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis Pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.
Prabowo membeberkan, dengan adanya peluncuran mandatori program B50 ini, maka Indonesia tidak lagi melakukan impor solar.
“Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodisel B50,” tutur Prabowo dalam sambutannya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Mirae Asset Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,8% pada 2026
Ia membenerkan peluncuran B50 ini bukan sekedar perkembangan teknologi, namun bagaimana memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki sebaik-baiknya menuju kemandirian energi.
“Dari sejak saya sebelum menjadi Presiden bahwa kita harus swasembada energi, tidak bokeh impor BBM,” ungkapnya.
Adapun implementasi B50 bukan sekadar peningkatan bauran biodiesel dalam bahan bakar solar, melainkan langkah besar Pemerintah untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.
Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% untuk semua jenis BBM berupa minyak solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan itu, badan usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi 50%, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah juga memastikan kesiapan implementasi B50 melalui persiapan menyeluruh dari aspek teknis, pasokan dan distribusi, serta regulasi.
Dari aspek teknis, Pemerintah melakukan pengujian penggunaan B50 pada berbagai sektor pengguna mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50. Dari aspek pasokan dan distribusi, Pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi.
Sebagai informasi, Pemerintah juga telah melakukan pengujian B50 secara komprehensif pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Uji penggunaan B50 dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur kementerian/lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, industri pengguna, hingga pihak terkait lainnya. Beberapa pengujian masih terus dilanjutkan, namun hasil sementara menunjukkan bahwa B50 aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel.
Pemerintah menyebut, implementasi B50 diperkirakan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.
Pada 2025, program B40 menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun, dan melalui Mandatori B50 pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp170 triliun.
Selain itu, B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO? pada 2026.
Baca Juga: Kementan Implementasikan Pertanian Modern PM-AAS guna Tingkatkan Pendapatan Petani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














