kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Ini Detail Perubahannya


Senin, 11 Mei 2026 / 06:02 WIB
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Ini Detail Perubahannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan umumkan kebijakan DHE SDA baru berlaku 1 Juni 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. 

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan publikasi aturan resmi yang akan mengatur detail pelaksanaannya.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, regulasi anyar tersebut juga memuat ketentuan pengecualian bagi sejumlah negara tertentu. Namun, ia belum mengungkap negara mana saja yang nantinya tidak masuk dalam cakupan kebijakan DHE SDA tersebut.

Baca Juga: Lima Pos Siaga Penolong Jemaah Indonesia di Kawasan Masjid Nabawi

"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mana (yang dikecualikan) nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE SDA-nya," kata Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Kamis (7/5/2026).

Pemerintah sebelumnya memang tengah merevisi ketentuan DHE SDA guna memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. 

Aturan baru itu diperkirakan akan mengatur lebih rinci mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri, termasuk mekanisme pengecualian untuk negara tertentu.

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, terdapat sejumlah perubahan penting. 

Salah satunya, dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang membebaskan penempatan di bank dalam negeri mana pun.

Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi devisa ke rupiah kini dibatasi maksimal 50%, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 100%.

Baca Juga: Harga Asli Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000, Bandingkan dengan Harga di SPBU Pertamina

Pemerintah juga memperluas penggunaan valas, tidak hanya untuk impor barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.

Perubahan lainnya, penempatan DHE SDA tidak lagi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ke depan, dana wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Instrumen penempatan pun diperluas. Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, kini DHE SDA juga dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas.

Namun, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×