Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merilis kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memicu kekhawatiran dari pelaku industri.
Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) mengingatkan agar aturan baru ini tidak justru menekan operasional perusahaan di tengah ketidakpastian global.
Kepastian rilisnya aturan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Meski belum merinci tanggal pastinya, Purbaya menyebut draf aturan sudah berada di kantor Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berlaku sejak 1 Januari 2026, namun mengalami penundaan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli menekankan pentingnya kajian mendalam agar tujuan penguatan devisa negara tidak mengorbankan kelangsungan bisnis.
"Pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam agar implementasi DHE ini sebagai langkah untuk penguatan devisa negara. Tapi di sisi lain pemerintah juga harus melihat kondisi riil di lapangan agar pengusaha terutama yang bergerak di sektor sumber daya alam tidak mengalami kesulitan cashflow untuk operasional," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (27/4/2026).
Rizal menyoroti terkait durasi penempatan dana DHE yang kabarnya mencapai satu tahun. Menurutnya, jangka waktu tersebut sangat berisiko bagi likuiditas perusahaan.
"Jangan sampai istilah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Di mana DHE ini diberlakukan selama satu tahun. Penempatan DHE selama satu tahun akan menyulitkan cashflow perusahaan," tegasnya.
Kekhawatiran industri semakin bertambah mengingat adanya potensi beban biaya tambahan berupa bunga perbankan jika perusahaan harus menggunakan dana yang sedang ditahan tersebut. Rizal menilai, kondisi geopolitik global saat ini sudah cukup memberatkan struktur keuangan korporasi tanpa perlu ditambah beban regulasi yang kaku.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Beri Kompensasi Untuk Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Rizal menuturkan, dampak domino dari kebijakan yang terlalu ketat ini, bisa berujung pada penurunan penerimaan negara.
"Pemerintah harus melihat bahwa apabila perusahaan merugi tentu pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan ke negara juga akan menurun bahkan bisa nol sama sekali. Akhirnya pendapatan negara akan berkurang seiring kebijakan yang tidak pro-investasi," katanya.
Saat ini, lanjut, Rizal, beban operasional pertambangan terus merangkak naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), suku cadang, hingga bahan penolong. Ia berharap, DHE seyogianya dipermudah dan tidak memberatkan perusahaan agar keuntungan tidak tergerus, terutama jika harga komoditas sedang tidak kompetitif.
Sebagai solusi, Rizal sepakat bahwa DHE harus masuk ke rekening bank devisa dalam negeri, namun dengan fleksibilitas penggunaan.
"Apabila diperlukan oleh perusahaan untuk melakukan pembayaran ke vendor luar negeri, tentu harus didukung dengan underlying dokumen pendukung yang valid," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













