Reporter: Bidara Pink, Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Yang dimaksud dengan saldo tersebut juga bisa berartiĀ saldo yang tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumpulan atas uang sisa hasil lelang. Saldo ini diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilan.
Selain itu, bisa juga saldo yang terdapat di rekening lainnya pada bendahara penerimaan DJBC yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan kegunaan saldonya.
Baca Juga: Peringati hari antikorupsi sedunia, ini pesan Sri Mulyani ke jajaran Kemenkeu
saldo yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di identifikasi dengan cara penelusuran dokumen dalam bentuk hardcopy atau softcopy, penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual, dan melakukan konfirmasi kepada penyetor uang.
hasil identifikasi tersebut nantinya akan diumumkan melalui laman DJBC dan papan pengumuman di kantor pelayanan. bila dalam waktu 90 hari sejak tanggal pengumuman saldo rekening tidak diambil alih oleh pemilik saldo tersebut akan menjadi milik negara dan bisa disetor ke kas negara melalui bank atau pos persepsi dengan menggunakan kode billing.
Baca Juga: MA putus bebas eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan
kode billing tersebut diterbitkan dalam sistem billing DJBC dan dapat diperoleh melalui perekaman data ke sistem billing DJBC dengan menggunakan akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News