Reporter: Bidara Pink, Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya untuk disetor ke kas negara.
Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 117/PMK.04/2019. Adanya PMK ini merupakan pertimbangan dari Undang-Undang (UU) no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan pemerintah (PP) no. 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara atau daerah dan berlaku sejak tanggal 25 November 2019.
Baca Juga: Sri Mulyani sayangkan penyelundupan onderdil Harley Davidson di pesawat baru Garuda
Dengan adanya PMK ini, diharapkan bahwa pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara atau lembaga maupun satuan kerja bisa dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel, apalagi yang digunakan untuk menampung uang dari pendapatan negara, penerimaan pembiayaan, dan dari penerimaan lainnya.
Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah penerimaan negara dari impor, ekspor, atas barang kena cukai, dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh DJBC.
Dalam mewujudkannya, menkeu memutuskan untuk mengadministrasikan rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC dan dirasa perlu untuk mengatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran saldo yang telah mengendap di kas negara, ke dalam rekening lainnya.
Baca Juga: Peringati hari antikorupsi, Kemenkeu tekankan soal integritas pegawainya
Saldo yang dimaksud merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal bukti penerimaan jaminan. Saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan atau cukainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Yang dimaksud dengan saldo tersebut juga bisa berarti saldo yang tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumpulan atas uang sisa hasil lelang. Saldo ini diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilan.
Selain itu, bisa juga saldo yang terdapat di rekening lainnya pada bendahara penerimaan DJBC yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan kegunaan saldonya.
Baca Juga: Peringati hari antikorupsi sedunia, ini pesan Sri Mulyani ke jajaran Kemenkeu
saldo yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di identifikasi dengan cara penelusuran dokumen dalam bentuk hardcopy atau softcopy, penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual, dan melakukan konfirmasi kepada penyetor uang.
hasil identifikasi tersebut nantinya akan diumumkan melalui laman DJBC dan papan pengumuman di kantor pelayanan. bila dalam waktu 90 hari sejak tanggal pengumuman saldo rekening tidak diambil alih oleh pemilik saldo tersebut akan menjadi milik negara dan bisa disetor ke kas negara melalui bank atau pos persepsi dengan menggunakan kode billing.
Baca Juga: MA putus bebas eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan
kode billing tersebut diterbitkan dalam sistem billing DJBC dan dapat diperoleh melalui perekaman data ke sistem billing DJBC dengan menggunakan akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News