kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Pemerintah Siapkan Aturan, Urus Sertifikat Tanah Bisa Lebih Mahal


Rabu, 08 April 2026 / 15:34 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan, Urus Sertifikat Tanah Bisa Lebih Mahal
ILUSTRASI. Kantor Pertanahan PPU Rilis Sertifikat Hak Pakai di Atas HPL Badan Bank Tanah (Dok/Badan Bank Tanah)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan skema layanan premium untuk pengurusan sertifikat tanah yang memungkinkan proses selesai jauh lebih cepat. 

Namun, percepatan layanan ini akan diiringi dengan tarif yang lebih tinggi dibanding layanan reguler.

Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengatakan transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas layanan publik, khususnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Urus Sertifikat Tanah Saat Libur? BPN Sediakan Layanan Terbatas, Ini Jadwalnya

Selama ini, biaya resmi pengurusan sertifikat tanah relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Namun di lapangan, masyarakat kerap menghadapi biaya tambahan di luar ketentuan yang sulit dikontrol.

"Kalau selama ini Bapak/Ibu untuk mendapatkan sertifikat itu resminya hanya Rp 500.000 atau Rp 250.000, tapi non-resminya kan kita gak bisa hitung," ujar Agus dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Melalui transformasi layanan, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih transparan dan pasti, termasuk dengan meningkatkan kompetensi petugas serta memperbaiki sistem pelayanan.

Ke depan, masyarakat akan memiliki pilihan, yakni tetap menggunakan layanan reguler dengan waktu tunggu lebih lama, atau memilih layanan premium dengan proses yang jauh lebih cepat.

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara 717 SPPG yang Tak Daftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

"Kemenkeu sedang mendukung salah satunya ATR/BPN maupun K/L terkait untuk melakukan transformasi itu. Layanannya diperbaiki, yang melayani juga kompetensinya ditingkatkan, sehingga nanti mungkin akan ada tarif premium," katanya.

Jika sebelumnya pengurusan sertifikat bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu, dengan skema baru ini ditargetkan dapat selesai hanya dalam dua hingga tiga hari.

"Tapi layanannya lebih pasti. Kalau sebelumnya Bapak/Ibu mendapatkan layanan itu harus dua minggu, tiga minggu, ini mungkin nanti tiga hari, dua hari," imbuh Agus.

Baca Juga: Sertifikat 717 Transmigran Dipulihkan, Menteri ATR Cabut SK Pembatalan

Selain percepatan waktu, ATR/BPN juga tengah mengembangkan layanan berbasis digital, termasuk akses mobile untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×