kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor


Sabtu, 18 Mei 2024 / 13:40 WIB
Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wamendag?Jerry Sambuaga dalam Konferensi Pers di Jakarta International Container Terminal, Sabtu (18/5/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah resmi merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Perubahan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 17 Mei 2024 kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa revisi aturan tersebut bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan impor di beberapa pelabuhan di Indonesia.

"Ini karena banyak kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta International Container Terminal, Sabtu (18/5).

Baca Juga: Kemenperin: Kinerja Industri Tekstil, Pakaian Jadi, dan Alas Kaki Tumbuh Positif

Ia menyebut, adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstik, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat mengajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Melalui aturan Permendag 8/2024, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

Selain itu, terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Baca Juga: Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

"Kami dari Kemenkeu menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut," katanya.

Sejalan dengan revisi Permendag tersebut, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

"KMK sudah kita keluarkan sehingga Bea Cukai bisa mulai menjalankan tadi malam. Jadi mulai hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan," pungkas Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×