kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Airlangga dan Sri Mulyani Bereskan Ribuan Kontainer yang Menumpuk di Tanjung Priok


Sabtu, 18 Mei 2024 / 14:00 WIB
Airlangga dan Sri Mulyani Bereskan Ribuan Kontainer yang Menumpuk di Tanjung Priok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wamendag Jerry Sambuaga turun langsung membereskan ribuan kontainer yang menumpuk di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung ke lapangan untuk membereskan masalah penumpukan ribuan kontainer yang tertahan di Tanjung Priok.

Penumpukan kontainer tersebut imbas dari pengetatan aturan impor dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Sri Mulyani menyampaikan, adanya pengetatan dalam aturan tersebut mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lainnya tersebut belum dapat mengajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Untuk itu, pemerintah merevisi aturan tersebut dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan sejak 17 Mei 2024. 

Dengan aturan tersebut, maka pemerintah sepakat memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

Baca Juga: Pemerintah Minta Pengusaha Segera Ajukan Izin Impor Jika Barang Tertahan di Pelabuhan

"Kami dari Kemenkeu menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan survey," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×