kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Atasi ketimpangan kepemilikan tanah, Sofyan Djalil minta RUU pertanahan dibahas lagi


Jumat, 11 Desember 2020 / 16:56 WIB
Atasi ketimpangan kepemilikan tanah, Sofyan Djalil minta RUU pertanahan dibahas lagi
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan tanggapan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ia mendorong penggunaan tanah untuk kepentingan perumahan dengan membangun hunian vertikal atau apartemen. Dengan demikian, diharapkan nanti masyarakat akan lebih memilih tinggal di hunian vertikal.

“Kalau itu bisa dikembangkan, maka itu harus dikaitkan dengan kebijakan perumahan, subsidi perumahan, sehingga akan mengurangi ekspansi orang membikin rumah tanah (landed house). Landed house yang menyebabkan sawah – sawah di karawang habis,” jelas dia.

Kemudian, perihal tanah untuk kepentingan industri, pihaknya mendorong agar tidak mengubah lahan persawahan menjadi kawasan industri.

“Tentang konversi tanah untuk kepentingan industri, ini sesuatu yang tidak bisa dihindari, cuma tanah – tanah prime (utama), tanah – tanah irigasi yang bagus harus kita pertahankan,” tutur Sofyan.

Selanjutnya: Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×