kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Atasi ketimpangan kepemilikan tanah, Sofyan Djalil minta RUU pertanahan dibahas lagi


Jumat, 11 Desember 2020 / 16:56 WIB
Atasi ketimpangan kepemilikan tanah, Sofyan Djalil minta RUU pertanahan dibahas lagi
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan tanggapan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, kepemilikan tanah di Indonesia sangat tidak adil. Sebab, sekelompk kecil orang memiliki tanah dalam jumlah yang sangat luas.

Sofyan mengakui, tidak ada data pasti soal berapa besar ketimpangan tersebut. Yang terang, indeks gini rasio kepemilikan tanah diperkirakan berada dalam kisaran 0,54 – 0,67. Gini rasio ini tentunya berbeda jauh dengan gini indeks pendapatan yang sudah dibawah 0,4.

“Oleh sebab itu pemerintah berupaya memperoleh gini indeks yang mencerminkan bahwa kepemilikan tanah akan lebih banyak nanti masyarakat yang memiliki tanah,” kata Sofyan dalam acara Ngobrol Tempo bertajuk Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Jumat (11/12).

Sofyan mengusulkan, agar ada pajak progresif untuk kepemilikan tanah. Jika itu dilakukan, diyakini akan membuat orang untuk tidak mencari keuntungan di bidang tanah. Akan tetapi adanya tanah harus memberi kemanfaatan dan produktifitas. Ia meminta pengaturan mengenai hal tersebut masuk dalam RUU pertanahan.

Baca Juga: Supaya Tak Saling Lempar Anggaran Pusat dan Daerah, Ada Usulan Revisi UU Jalan

“Kalau misalnya bahwa sawah di Indramayu, di Karawang, dikuasai orang Jakarta kemudian disewakan kepada rakyat, itu sama aja dengan periode – periode zaman dahulu, tuan tanah, itu tidak kita inginkan tapi regulasi yang ada sekarang belum memungkinkan kita tata. Oleh karena itu, kami mengusulkan untuk dibawa UU pertanahan ke DPR kembali, termasuk itu kita tata kembali tentang masalah tersebut,” jelas Sofyan.

Sofyan menyebut, pengenaan pajak progresif ini ditujukan agar orang cenderung tidak akan melakukan investasi di tanah. Sehingga tanah bisa digunakan oleh orang – orang yang benar – benar memanfaatkan tanah.

“Sekarang petani yang tidak punya tanah, menggarap padi, dia itu dieksploitasi, ini yang sedang kita pikirkan bagaimana mengatasi dengan sistem perpajakan. Terutama pajak progresif dalam kepemilikan tanah,” ujar dia.

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, akan terjadi kompetisi dalam pemanfaatan tanah yang tidak bisa dihindari. Misalnya untuk kepentingan industri, kepentingan perumahan, kepentingan perkotaan maupun kepentingan tanah pertanian.

Baca Juga: Menko Airlangga sebut vaksinasi sebagai game changer, apa itu?



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×