kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW


Rabu, 09 Desember 2020 / 12:03 WIB
Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan tanggapan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Sofyan A Djalil memastikan tak menarik kewenangan daerah menyusun Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kepala daerah masih memiliki kewenangan dalam menentukan RTRW tersebut.

Penetapan RTRW dilakukan melalui peraturan daerah (perda). "Perlu ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian," ujar Sofyan dalam siaran pers, Rabu (9/12).

Meski begitu, Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW. Secara teknis nantinya RTR akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub).

Nantinya perda mengenai RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah persub dikeluarkan. Bila dalam batas waktu tersebut belum juga dikeluarkan perda, maka pengesahan RTRW dapat dilakukan melalui peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Melanggar pemanfaatan ruang, Pemprov DKI kirim surat peringatan ke tiga lokasi ini

"Jika perda belum ditetapkan oleh kepala daerah, maka RTRW bisa ditetapkan dengan pergub/perwalkot/perbup yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat," terang Sofyan.

Perkada tersebut paling lama dikeluarkan tiga bulan setelah adanya persub. Bila belum RTRW yang dikeluarkan empat bulan setelah adanya persub maka RTRW akan ditetapkan melalui peraturan presiden.

Sofyan menjelaskan selama ini RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tak banyak diketahui oleh masyarakat. Sehingga masalah kerap timbul karena perubahan warna dalam tata ruang tersebut.

Baca Juga: Masih sedikitnya RDTR dinilai akan hambat investasi di daerah

Selain itu masalah lain juga menyangkut pada perizinan tata ruang yang rumit. Sehingga UU Cipta Kerja disampaikan Sofyan akan memudahkan masalah tersebut ke depan. "Kini kita punya online single submission (OSS). Dengan melihat RDTR, tinggal langsung mengurus izin lokasinya," kata dia.

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Baca Juga: Integrasi data pertanahan akan dongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×