kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Telat Lapor SPT Badan, Ditjen Pajak Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan


Kamis, 30 April 2026 / 17:45 WIB
Telat Lapor SPT Badan, Ditjen Pajak Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi tersebut diberikan sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). 

Dalam ketentuan tersebut, DJP menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Ditjen Pajak Rombak Skema Restitusi Pajak

Namun, bagi wajib pajak yang melewati tenggat waktu tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran tambahan. 

Wajib pajak badan yang tetap melakukan pembayaran dan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. 

Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Tambah Layanan di Berbagai Titik Menjelang Batas Akhir Pelaporan SPT

Tak hanya itu, apabila sanksi administratif terlanjur diterbitkan, DJP memastikan penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×