Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui sistem Coretax membawa perubahan besar dalam cara wajib pajak melaporkan kewajibannya.
Kini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya lebih terintegrasi, tetapi juga menuntut keterbukaan data yang lebih rinci, termasuk informasi harta kekayaan yang dimiliki wajib pajak.
Di tengah meningkatnya detail data yang dilaporkan, muncul satu pertanyaan krusial, seberapa aman data tersebut?
Baca Juga: Kemenhaj Bakal Beri Sanksi Dua KBIHU Usai Kecelakaan Bus Jemaah di Jabal Magnet
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa keamanan data wajib pajak menjadi prioritas utama dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Coretax.
"Data wajib pajak sangat aman," kata Bimo kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4).
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. DJP, menurutnya, secara rutin menjalani audit keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), khususnya terkait ketahanan jaringan dan sistem teknologi informasi yang digunakan.
"Kami juga selalu diaduit oleh BSSN terkait dengan security jaringannya," katanya.
Tak hanya itu, perlindungan data pribadi juga berada dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keterlibatan dua lembaga ini menunjukkan bahwa pengamanan data perpajakan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal DJP, tetapi juga melibatkan pengawasan lintas institusi.
Lebih jauh, DJP juga secara berkala melakukan stress test terhadap sistem Coretax. Uji ketahanan ini dilakukan oleh berbagai lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang keamanan siber.
Baca Juga: Sebanyak 138 Kloter atau 54.604 Jemaah Haji Telah Diterbangkan ke Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











