Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satgas ini dibentuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Putu Eka, menyebut pembentukan satgas untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan memperkecil gangguan penerbangan.
“Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Putu Eka dalam siaran pers, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: 21 Penerbangan Terganggu karena Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Ini Kata AirNav
Permainan layang-layang di area pendekatan Runway 06 dan 07L Soekarno-Hatta kerap mengganggu pergerakan pesawat. Sejumlah penerbangan kesulitan saat melakukan pendekatan menuju pendaratan.
Kementerian Perhubungan mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pengelola bandara, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan sekitar. Koordinasi juga dilakukan dengan PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), dan maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menegaskan keselamatan operasional tetap menjadi prioritas utama.
"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ujar Lukman.
Baca Juga: Maskapai Baru Fly Jaya Resmi Beroperasi, Perkuat Rute ke Bandara Kecil dan Menengah
Upaya pencegahan dilakukan melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
Lukman juga menyebut ancaman pidana bisa dijatuhkan kepada pelaku yang menerbangkan layang-layang di area keselamatan operasi penerbangan.
"Pasal 421 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Selanjutnya: AQUA Elektronik Targetkan Buka 10 Proshop AC, Genjot Pertumbuhan Penjualan 50%
Menarik Dibaca: 8 Rekomendasi Perlengkapan Sekolah Jelang Masuk Sekolah dari Mr.DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News