kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atasi backlog, BP Tapera kolaborasi dengan Dirjen Dukcapil


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:31 WIB
Atasi backlog, BP Tapera kolaborasi dengan Dirjen Dukcapil
ILUSTRASI. Kementerian PUPR terus berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Menurut Adi, BP Tapera diperkirakan siap beroperasi mulai pertengahan 2020. “Ini kan cikal bakalnya data. Data dari Bapertarum-PNS diadu dengan data Dirjen Dukcapil diadu dengan data Taspen.

Setelah itu kita buat roadmap kesiapan operasional, kurang lebih enam bulan,” kata Adi pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (16/12).

Kolaborasi antara BP Tapera dan Dukcapil ini diharapkan dapat menekan backlog dan mempercepat pemenuhan rumah pertama layak huni bagi MBR.

Baca Juga: Anggaran Rp 120,21 triliun Kementerian PUPR disetujui DPR, ini perincian alokasinya

Hal ini sesuai dengan tujuan BP Tapera yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 pasal 3 yakni untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

“Undang-undang ini mengamanatkan Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera yang melingkupi kegiatan pengarahan, pemupukan dan pemanfaatan dana. Kemudian dana tersebut dikelola melalui sebuah model operasional berbasis Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDP),” ujar Adi.

Sebagai informasi, pada tahap awal ini peserta Tapera adalah PNS.  Pada tahap selanjutnya, masyarakat Indonesia berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja serta memiliki penghasilan di atas UMR akan menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Tiga strategi pembiayaan pemerintah memperluas akses rumah layak huni dan terjangkau

Peserta Tapera nantinya akan menabung sebesar 3 persen dari penghasilan. Tabungan ini kemudian akan dikembalikan kepada peserta di akhir masa kepesertaan beserta hasil pemupukannya.

Khusus untuk peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BP Tapera menyediakan skema pembiayaan perumahan untuk pembelian, perbaikan, atau renovasi rumah pertama mereka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×