kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Atasi backlog, BP Tapera kolaborasi dengan Dirjen Dukcapil


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:31 WIB
Atasi backlog, BP Tapera kolaborasi dengan Dirjen Dukcapil
ILUSTRASI. Kementerian PUPR terus berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Diketahui jumlah backlog saat ini mencapai 7,6 juta unit dan rumah tidak layak huni sebanyak 3,4 juta unit. Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini adalah dengan pengelolaan dana tabungan perumahan di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Baca Juga: Jatah FLPP turun, kredit perbankan mulai tergerus

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan untuk tahap awal, dana yang dikelola BP Tapera berasal dari keanggotaan PNS  yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum-PNS yang dibubarkan pada 24 Maret 2018.

“Hal ini bertujuan agar BP Tapera bisa membangun kredibilitas organisasi terlebih dahulu bagaimana mengelola uang dalam jumlah besar, baru nanti tabungan dari masyarakat yang lebih luas,” kata Menteri Basuki selaku Ketua Komite Tapera beberapa saat lalu.

Dalam rangka persiapan operasional, BP Tapera bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memadankan data Peserta khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahap awal.

Baca Juga: Kuota FLPP yang tipis dinilai menghambat program sejuta rumah

Pemadanan data tersebut perlu dilakukan mengingat setiap data peserta perlu dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama untuk menerbitkan nomor Single Investor Identification (SID) dan Investor Fund Unit Account (IFUA) bagi setiap peserta  oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Selain itu, sinergi antara BP Tapera dan Dukcapil ini merupakan sebuah upaya untuk mendukung program “Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan” dengan mengacu kepada masing-masing NIK yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat.

Sinergi antara BP Tapera dengan Ditjen Dukcapil diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Penandatanganan ini disaksikan oleh Komite Tapera Sonny Loho.

Baca Juga: Kementerian PUPR : BP Tapera beroperasi penuh pada 2021

Menurut Adi, BP Tapera diperkirakan siap beroperasi mulai pertengahan 2020. “Ini kan cikal bakalnya data. Data dari Bapertarum-PNS diadu dengan data Dirjen Dukcapil diadu dengan data Taspen.

Setelah itu kita buat roadmap kesiapan operasional, kurang lebih enam bulan,” kata Adi pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (16/12).

Kolaborasi antara BP Tapera dan Dukcapil ini diharapkan dapat menekan backlog dan mempercepat pemenuhan rumah pertama layak huni bagi MBR.

Baca Juga: Anggaran Rp 120,21 triliun Kementerian PUPR disetujui DPR, ini perincian alokasinya

Hal ini sesuai dengan tujuan BP Tapera yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 pasal 3 yakni untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

“Undang-undang ini mengamanatkan Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera yang melingkupi kegiatan pengarahan, pemupukan dan pemanfaatan dana. Kemudian dana tersebut dikelola melalui sebuah model operasional berbasis Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDP),” ujar Adi.

Sebagai informasi, pada tahap awal ini peserta Tapera adalah PNS.  Pada tahap selanjutnya, masyarakat Indonesia berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja serta memiliki penghasilan di atas UMR akan menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Tiga strategi pembiayaan pemerintah memperluas akses rumah layak huni dan terjangkau

Peserta Tapera nantinya akan menabung sebesar 3 persen dari penghasilan. Tabungan ini kemudian akan dikembalikan kepada peserta di akhir masa kepesertaan beserta hasil pemupukannya.

Khusus untuk peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BP Tapera menyediakan skema pembiayaan perumahan untuk pembelian, perbaikan, atau renovasi rumah pertama mereka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×