Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Setiap orang dilarang menghalang-halangi orang lain untuk menyalurkan hak pilihnya.
Bahkan, atasan yang melarang pekerjanya mencoblos pada hari pemungutan suara bakal dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengaku Tenang Menghadapi Pencoblosan Pemilu 2024 Hari Ini
Ancamannya, pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 498.
“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Selain itu, masih menurut UU yang sama, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih juga bakal disanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 510 UU Pemilu.
Baca Juga: Di TPS Gibran Rakabuming Raka, Suasana Valentine Mendominasi
Sementara, menurut Pasal 511, setiap orang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaannya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Kemudian, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih supaya golput atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga menyebabkan surat suara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Lalu, bagi yang sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Demikian disebutkan dalam Pasal 517 UU Pemilu. Pasal 533 UU Pemilu juga menyebutkan, setiap pemilih hanya punya hak untuk memilih satu kali.
Menggunakan hak pilih orang lain pada saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun.
Baca Juga: Detik-Detik Menuju Pencoblosan, Anies: Insya Allah Semuanya Siap
Ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi ketentuan tersebut.
Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atasan Larang Karyawan Mencoblos Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp 12 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News